Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama

Kebijakan tentang tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan, pada UPPS FTK UIN RIL didasarkan pada:

  1. Statuta UIN Raden Intan Lampung No 31 tahun 2017 Bab VI tentang Tata Kelola Perguruan Tinggi.
  2. Ortaker UIN Raden Intan Lampung Nomor 22 Tahun 2017.
  3. Kode etik dosen, tendik dan mahasiswa 45 Tahun 2017.
  4. Pedoman Akademik UIN Raden Intan Lampung 593.a tahun 2019.
  5. SK Rektor No. 440 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.
  6. SK Rektor No. 439 Tahun 2017 tentang Kebijakan Mutu UIN Raden Intan Lampung.
  7. Keputusan Dekan Fakultas tarbiyah Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penetapan Rencana Strategis Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung 2017-2021.
  8. SK Dekan No. 512 Tanggal 25 November Tahun 2020 tentang Rencana Operasional Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung 2020-2024.

Kebijakan tentang tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan, pada UPPS FTK UIN RIL didasarkan pada:

Tata pamong yang diselenggarakan oleh semua PS tanpa terkecuali pada PS PAI dalam lingkup UPPS FTK UIN RIL berdasarkan pada Statuta UIN RIL.Saat ini secara bertahap menerapkan Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Tata pamong yang dilaksanakan di UIN RIL mengacu pada peraturan Menteri Agama RI Nomor 31 Tahun 2017 tentang Statuta UIN RIL serta Menteri Agama RI Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri RIL. Selain itu, UPPS Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN RIL berupaya mewujudkan penyempurnaan tata kelola pendidikan tinggi menuju Good University Governance (GUG) yang terpadu, relevan, dan berkelanjutan berbasis pada data yang akurat dan mutakhir dengan dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Struktur organisasi UPPS FTK UIN RIL dapat dilihat pada gambar berikut ini:

Setiap unsur yang ada pada struktur organisasi di atas, memiliki tugas dan fungsi yang sesuai dengan analisa jabatan tentang tanggung jawab dan wewenang pengelola. Organisasi dan Tata Kerja UPPS FTK UIN RIL diatur pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri RIL yang ditetapkan 20 Juli 2017. Pada Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) UIN Raden Intan Lampung Nomor 22 Tahun 2017 struktur organisasi UPPS FTK UIN RIL, terdiri dari berbagai unsur yang ditetapkan melalui SK Rektor yaitu: dekan, wakil dekan bidang 1, 2, 3, kaprodi, sekprodi, dosen, unit laboratorium terpadu, bagian tata usaha bidang akademik, umum dan keuangan, mahasiswa, alumni.

Tugas pokok dan fungsi setiap struktur dalam bagan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut: 

Tugas dan Fungsi Pokok Dekan

Tugas Dekan FTK UIN RIL, yaitu menyusun rencana, memberikan arahan, mengkoordinasikan, membagi tugas, membina, dan merumuskan kebijakan memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dekan juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan administrasi fakultas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Secara terperinci tugas Dekan FTK adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan program kerja fakultas;
  2. Menetapkan peraturan, norma dan tolak ukur pelaksanaan kegiatan pendidikan di lingkungan fakultasberdasarkan persetujuan senat;
  3. Membagi tugas, memberi arahan dan mengevaluasi kinerja bawahan;
  4. Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Memimpin rapat tingkat fakultas;
  6. Bersama Penjamin Mutu Fakultas melakukan penilaian kinerja dan prestasi bawahan di lingkungan fakultas;
  7. Memimpin rapat senat fakultas dan menetapkan kebijakan umum fakultas;
  8. Menandatangani surat, naskah, dan dokumen yang menjadi kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  9. Mempertanggungjawabkan laporan kegiatan fakultas dan pelaksanaan tugas fakultas;
  10. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh atasan (Rektor UIN RIL)
Tugas dan Fungsi Pokok Wakil Dekan I

Wakil Dekan I bertugas menangani bidang akademik dan kelembagaan fakultas. Tugas utamanya adalah membantu Dekan, yaitu sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana, pengembangan dan program kerja di bidang akademik dan kelembagaan;
  2. Memberikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
  3. Memberikan arahan kepada ketua PS;
  4. Mengevaluasi kegiatan PS;
  5. Memimpin rapat fakultas bidang akademik dan kelembagaan;
  6. Menyusun kebijakan tugas bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  7. Menyusun, menelaah dan mengevaluasi kurikulum;
  8. Menyusun laporan fakultas bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  9. Menganalisa peluang dan mengimplementasikan kerja sama dengan berbagai pihak di dalam dan diluar fakultas;
  10. Menjalankan tugas lain yang diberikan atasan (Dekan/Rektor)

Tugas dan Fungsi Pokok Wakil Dekan II

Wakil Dekan II bertugas menangani bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. Tugas utamanya adalah membantu dekan, yaitu sebagai berikut.

  1. Menyusun rencana, pengembangan dan program kerja fakultas bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan;
  2. Memberikan arahan dan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
  3. Menyelia pelaksanaan tugas bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan;
  5. Menelaah peraturan perundang-undangan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan;
  6. Menyusun kebijaksanaan teknis di bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan;
  7. Mengusulkan rencana anggaran belanja tahunan fakultas;
  8. Menyusun sarana alternatif bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan;
  9. Mengusulkan rencana kebutuhan pegawai sebagai bahan penyusunan formasi universitas;
  10. Melaksanaan pembinaan pegawai serta kesejahteraan untuk membina karir dan prestasi pegawai;
  11. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan karir;
  12. Menandatangani keputusan naskah, dan dokumen administrasi umum, perencanaan, dan keuangan;
  13. Mengevaluasi dan menentukan skala prioritas pengadaan sarana dan prasarana fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang umum dan administrasi anggaran fakultas;
  15. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan (Dekan/Rektor).
  16.  

Tugas dan Fungsi Pokok Wakil Dekan III

Wakil Dekan III bertugas menangani bidang kemahasiswaan dan kerja sama. Tugas utamanya adalah
membantu dekan, yaitu sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan program kerja fakultas di bidang kemahasiswaan dan kerja sama sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
  3. Memberi arahan kepada bawahan untuk kelancaran tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan bidang kemahasiswaan dan kerja sama;
  5. Melaksanakan pembinaan mahasiswa dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa dalam minat, bakat, penalaran dan kesejahteraan mahasiswa;
  6. Membina pelaksanaan pengembangan daya nalar mahasiswa yang sudah diprogramkan oleh oleh Wakil Dekan I;
  7. Mengelola data kegiatan kemahasiswaan dan kerja sama;
  8. Menelaah peraturan perundang-undangan bidang kemahasiswaan dan kerja sama;
  9. Menyusun kebijakan teknis bidang kemahasiswaan dan kerja sama;
  10. Menyusun saran alternatif bidang kemahasiswaan dan kerja sama;
  11. Memonitor dan mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan kemahasiswaan dan kerja sama untuk mengetahui permasalahan dan langkah-langkah penyelesaian masalah;
  12. Mengkoordinasikan kegiatan dalam bidang kemahasiswaan dan kerja sama;
  13. Menandatangani keputusan naskah dan dokumen bidang kemahasiswaan dan kerja sama;
  14. Menyusun laporan pertanggungjawaban di bidang kemahasiswaan dan kerja sama;
  15. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan (Dekan/Rektor).
  16.  

Tugas dan Fungsi Pokok Ketua PS

FTK memiliki 10 (sepuluh) PS dengan tugas utama dari ketuanya adalah menyusun rencana memberi petunjuk, melaksanakan kegiatan, berkoordinasi, mengevaluasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan di PS. Rincian tugas Ketua PS adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan program kerja PS sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Memberi petunjuk dan koordinasi kepada dosen dalam pelaksanaan tugas;
  3. Memeriksa konsep beban tugas mengajar dosen setiap semester berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  4. Memeriksa laporan remunerasi dosen;
  5. Memonitor pelaksanaan perkuliahan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan berdasarkan hasil monitoring untuk meningkatkan mutu pendidikan;
  7. Menyusun rencana biaya operasional PS per tahun berdasarkan beban kerja dan ketentuan yang berlaku;
  8. Membimbing, melaksanakan, dan menilai kegiatan akademik mahasiswa;
  9. Menentukan dosen pembimbing bagi mahasiswa yang melaksanakan tugas akhir berdasarkan petunjuk atasan;
  10. Melayani dosen yang melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan beban tugas dan keahlian;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan PS sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan (Dekan/Wakil Dekan).
  13.  

Tugas dan Fungsi Pokok Sekretaris PS

Sekretaris PS mempunyai tugas membantu Ketua PS dalam bidang penyelenggaraan PS, evaluasi, dan pelaporan. Adapun deskripsi kerja sekprodi adalah:

  1. Membantu ketua PS dalam pengelolaan rencana pengembangan PS;
  2. Memantau dan bertanggung jawab terkait kelancaran proses belajar mengajar di tingkat PS;
  3. Memantau dan bertanggung jawab dalam kegiatan akademik mahasiswa di PS;
  4. Memantau dan bertanggung jawab terkait kesuksesan pelaksanaan bimbingan tugas akhir.
  5.  

Tugas dan Fungsi Pokok Unit Laboratorium Terpadu UPPS

Unit Laboratorium merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas, dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. Adapun gambaran tugas kerja kepala laboratorium terpadu UPPS adalah:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan laboratorium terpadu UPPS serta mengkoordinasikan dengan semua Kepala PS yang ada di UPPS FTK UIN RIL;
  2. Mengembangkan informasi terkait profil laboratorium terpadu bagi pengguna di tingkat UPPS;
  3. Menyediakan segala kebutuhan terkait sarana dan prasarana laboratorium terpadu tingkat UPPS;
  4. Memfasilitasi kegiatan praktikum-praktikum mahasiswa yang ada di UPPS FTK UIN RIL;
  5. Melakukan pengarahan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan program kerja laboratorium terpadu secara berkala dan berkelanjutan.
  1.  

Tugas dan Fungsi Pokok Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha UPPS FTK UIN RIL merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas, dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha, bertanggung jawab kepada Dekan, dengan rincian tugas dan fungsi pokok sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana dan program;
  2. Pelaksanaan urusan keuangan;
  3. Pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
  4. Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan sistem informasi;
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; dan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.
  7. Bagian Tata Usaha UPPS Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, serta terdiri atas:
  8. Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian;
  9. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
  10. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.

  1.  

Berdasarkan sistem tata pamong yang dimiliki sebagaimana dijelaskan di atas, dapat dinyatakan, bahwa UPPS telah memiliki sistemtata pamong yang menjamin terlaksananya secara konsisten prinsip tata pamong dan menjamin penyelenggaraan PS yang memenuhi lima aspek yaitu kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil sebagaimana dijelaskan secara rinci berikut ini:

a. Kredibel

Tata pamong yang kredibel dicerminkan oleh kemampuan Pengelola UPPS FTK UIN RIL untuk menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pencapaiannya. Kemampuan ini diawali dari penetapan persyaratan dan tata cara memilih pimpinan di lingkungan UPPS berdasarkan atas berbagai peraturan yang menjadi landasan dan acuan mulai dari proses penjaringan, seleksi, pengusulan pengangkatan, hingga penetapan. Aspek kredibilitas UPPS FTK UIN RIL ditunjukan dengan adanya kode etik dosen dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, semua kegiatan dilandaskan pada aturan dan etika akademik serta Standard Operating Procedure (SOP). Aspek kredibilitas UPPS FTK UIN RIL juga ditunjukkan dengan struktur organisasi fakultas dan PS yang jelas dan efektif, serta pembagian job description yang jelas.

b. Transparan

Tata kelola yang transparan ditunjukkan melalui kegiatan-kegiatan yang diinformasikan dan dilaksanakan secara terbuka. Keterbukaan informasi antara lain tercermin dari pelaksanaan beberapa kegiatan. Aspek keterbukaan ini terkait tata pamong pada UPPS Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN RIL, dilakukan dalam setiap kegiatan seperti dalam penilaian, tersedianya sistem informasi, tersedianya sistem penggunaan anggaran dan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), juga pada aspek sistem perkuliahan dan pengembangan ilmu berbasis teknologi informasi. Selain itu, aspek keterbukaan juga diwujudkan pada pengambilan keputusan dengan dasar asas musyawarah dan mufakat. Aspek keterbukaan pada UPPS FTK UIN RIL ini juga memanfaatkan media seperti majalah dinding, papan pengumuman dan laman web http://www.tarbiyah.radenintan.ac.id/https://tarbiyah.radenintan.ac.id/ dan https://www.radenintan.ac.id/

c. Akuntabel

Tata kelola yang akuntabel tercermin dari pertanggungjawaban atas setiap bentuk tindakan, kebijakan, serta keputusan dari UPPS.Contohnya, penyelenggaraan tata pamong terkait aspek akuntabilitas pada UPPS FTK UIN RIL diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing pada setiap bidang. Setiap pelaksanaan kegiatan dan sistem tata pamong ini oleh UPPS FTK UIN RIL ditetapkan struktur organisasi, pembagian tugas, uraian tugas, fungsi dan tanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan sistem yang bertanggung jawab sebagaimana tertuang dalam ORTAKER UIN RIL. UPPS Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN RIL memberlakukan aturan dan kode etik akademik dan Standard Operating Procedure (SOP) yang mengacu pada standar level UIN RIL.

d. Tanggung Jawab

Tanggung jawab dalam sistem tata pamong di UPPS FTK UIN RIL ditunjukkan dengan mematuhi semua peraturan yang telah disepakati oleh seluruh pihak yang ada di lingkungan UPPS, sesuai dengan SOP Tata
Pamong UPPS FTK UIN RILTahun 2017.Pelaksanaan pertanggungjawaban di lingkungan UPPS ini dicerminkan dari Rapat Pimpinan yang dilakukan setiap satu bulan sekali yang membahas pencapaian visi misi yang dipimpin langsung oleh dekan.Oleh karena itu, tata pamong UPPS FTK UIN RIL memiliki tanggung jawab yang diwujudkan dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan melampirkan bukti-bukti yang valid.Pelaporan LPJ ini disusun dengan mengikuti alur pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e. Adil

Tata nilai keadilan dilaksanakan berdasarkan budaya yang mengacu pada etika dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang tertuang dalam Statuta, Pedoman Akademik, dan Kode Etik dan Sanksi di UIN RIL, berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: 593.a Tahun 2019. Pelaksanaan prinsip keadilan di UPPS FTK UIN RIL dibangun oleh nilai budaya organisasi yang menjunjung tinggi prinsip manajemen yang dilandasi nilainilai ke-Islaman.Sebagai contoh pembagian jadwal mengajar dengan bukti SK mengajar, bimbingan dengan bukti SK pembimbingan akademik dan pembimbingan skripsi.Selain itu,tata pamong yang adil pada UPPS Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN RIL diwujudkan dalam sistem rekrutmen dan penempatan
SDM dengan melihat kompetensi dan keahlian yang dimiliki setiap personalia SDM.

Tata Kelola

Sistem dan pelaksanaan tata kelola di UPPS FTK UIN RIL menerapkan fungsi manajemen, yaitu: perencanaan, pengorganisasian, pemilihan dan penempatan personel, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan, pengendalian, penilaian, pelaporan, dan pengembangan. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

a. Perencanaan

Pimpinan UPPS FTK UIN RIL melakukan perencanaan kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan merujuk pada visi, misi, dan tujuan UPPS FTK UIN RIL.Oleh karena itu, aspek tata kelola ini dilaksanakan secara instruktif, koordinatif, otomatif dan konsultatif.Secara instruktif yaitu membuat keputusan yang kemudian diinstruksikan kepada bawahan; koordinatif keputusan dibuat berdasarkan mufakat dalam rapat; otomatis memberikan otoritas dan memutuskan atas pertimbangan sendiri dan konsultatif berkoordinasi dengan berbagai bidang dan stakeholder yang terkait.

b. Pengorganisasian

Dekan dibantu oleh unit-unit terkait dalam mendukung pelaksanaan aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi.Dekan dan wakil dekan berkoordinasi dengan tiap-tiap PS di tingkat UPPS untuk mengorganisir dalam pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.Di samping itu, Dekan berkoordinasi dengan Wakil dekan bidang I untuk mengorganisir kegiatan bidang akademik dan kelembagaan. Dekan berkoordinasi dengan wakil dekan bidang II untuk mengorganisir aspek administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. Dekan berkoordinasi dengan wakil dekan bidang III untuk mengorganisir bidang kemahasiswaan dan kerja sama. Untuk melaksanakan aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi di UPPS, Dekan juga berkoordinasi dengan Kaprodi di lingkungan FTK UIN RIL. Selain itu, Dekan juga berkoordinasi dengan unit-unit di bawahnya seperti kabag umum FTK UIN RIL, sub koordinator bidang keuangan dan perencanaan, sub koordinator bidang akademik dan kemahasiswaan, sub koordinator bidang administrasi umum dan kepegawaian, serta berkoordinasi dengan gugus penjamin mutu fakultas.

c. Pemilihan dan penempatan personil

Pada aspek ini, UPPS FTK UIN RIL, Dekan dibantu oleh Wakil dekan bidang I untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan bidang akademik dan kelembagaan; wakil dekan bidang II untuk melaksanakan kegiatankegiatan aspek administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; wakil dekan bidang III untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan bidang kemahasiswaan dan kerja sama. Kepala bagian Tata Usaha dan sub coordinator bagian administrasi umum dan kepegawaian membantu dekan dalam pengelolaan sarana dan prasarana juga memberikan layanan pendukung pada civitas akademika di lingkungan UPPS FTK UIN RIL. Dekan dibantu sub koordinator bagian akademik dan kemahasiswaan FTK UIN RIL terkait pendidikan dan pengajaran dan kemahasiswaan. Selain itu, dekan dibantu oleh kepala laboratorium terpadu FTK UIN RIL dalam rangka pengembangan serta pemanfaatan laboratorium terpadu untuk kegiatan pembelajaran di lingkungan FTK UIN RIL.Dalam pelaksanaannya terkait tata kelola pada aspek pemilihan dan penempatan personil di UPPS FTK UIN RIL, dekan FTK UIN RIL tentunya menentukan orang-orang yang sesuai dengan bidang keahlian dan kompetensinya.Orang-orang yang dipilih oleh dekan ini bertugas sebagai penanggung jawab dalam setiap pelaksanaan kegiatan dari aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.Pada bidang pendidikan dan pengajaran, UPPS FTK UIN RIL berkoordinasi dengan Universitas untuk menempatkan semua dosen yang ada di UPPS telah memenuhi standar kualifikasi akademik mulai dari minimal S2 (magister) dan S3 (doktor); di mana dosen-dosen ini dalam jabatan fungsionalnya juga telah memenuhi syarat yakni asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar (profesor).Selain itu, UPPS FTK UIN RIL juga berkoordinasi dengan Universitas dalam menempatkan tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya untuk mendukung optimalisasi layanan pada civitas akademika di lingkungan UPPS.

d. Pelaksanaan

UPPS FTK UIN RIL, di mana dekan dibantu wakil dekan bidang I, wakil dekan bidang II, dan wakil dekan bidang III memberikan arahan kepada kaprodi-kaprodi di lingkungan UPPS. Dekan juga memberikan arahan pada tiap-tiap unit di UPPS agar pelaksanaan tiap-tiap kegiatan yang ada di UPPS terarah sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam proses Tri Dharma Perguruan Tinggi, layanan kegiatan akademik kemahasiswaan di lingkungan UPPS dalam pelaksanaannya diarahkan sesuai dengan tujuan dan target luaran yang telah ditetapkan untuk mencapai standar mutu. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan untuk memenuhi standar mutu tersebut, UPPS FTK UIN RIL berkoordinasi dengan LPM UIN RIL, di mana di tingkat UPPS terdapat gugus penjamin mutu FTK UIN RIL yang berkoordinasi dengan pimpinan tingkat UPPS.

e. Pemantauan dan pengawasan

Dekan memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ada di tingkat UPPS.Pemantauan dilaksanakan secara langsung melalui rapat koordinasi juga melalui Rapat TinjauanManajemen (RTM) tingkat UPPS dan PS.

f. Pengendalian

Pimpinan UPPS FTK UIN RIL mengendalikan serta menindaklanjuti hasil temuan atau monitoring dari persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan pendidikan dan pengajaran yang ada di UPPS, di mana dekan dibantu Wadek I, Wadek II, dan Wadek III dengan berkoordinasi dengan Gugus Penjamin Mutu Fakultas (GPMF), untuk mengidentifikasi langkah-langkah perbaikan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan standar yang telah ditetapkan, pengendalian dilakukan dengan melakukan langkah-langkah tindak lanjut perbaikan serta melakukan langkah-langkah alternatif perbaikan ataupun dengan melakukan peninjauan strategi juga merancang langkah-langkah strategi serta rancangan kegiatan dalam rangka menyesuaikan pada rencana tahun selanjutnya.

g. Penilaian

Pimpinan UPPS FTK UIN RIL mulai dari tingkat dekanat hingga PS di lingkungan UPPS FTK UIN RIL melakukan penilaian (monev dan audit) terhadap capaian kegiatan yang telah dilakukan dalam satu tahun akademik. Pada aspek penilaian ini, GPMF berkoordinasi dengan LPM tingkat Universitas berperan penting dalam menilai standar mutu, yang meliputi: standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar pembiayaan, standar hasil penelitian, standar pendanaan dan pembiayaan penelitian, standar hasil pengabdian pada masyarakat, dan standar kerja sama. Terkait kinerja dosen, LPM berkoordinasi dengan GPMF melakukan penilaian terhadap kinerja dosen melalui penilaian Beban Kinerja Dosen (BKD). Terkait kinerja pegawai tenaga kependidikan, pimpinan UPPS melakukan penilaian terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Penilaian ini tentunya dengan melihat Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT) yang telah ditetapkan oleh Universitas. Penilaian kinerja ini juga untuk melihat capaian kinerja pegawai dalam memenuhi standar remunerasi yang telah ditetapkan oleh Universitas.

h. Pelaporan

UPPS FTK UIN RIL berkoordinasi langsung dengan tingkat Universitas, dalam hal ini pelaporan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi menggunakan standar pelaporan yang telah ditetapkan oleh Universitas. Misalnya, terkait pelaporan untuk memenuhi standar pelaporan BKD dilakukan melalui system http://bkd.radenintan.ac.id/. Sedangkan, untuk pelaporan kinerja remunerasi melalui sistemhttps://remun.radenintan.ac.id/.

i. Pengembangan

Sebagai wujud tindak lanjut, UPPS FTK UIN RIL melakukan pengembangan kelembagaan melalui pendampingan dalam penyusunan borang akreditasi di mana UPPS berkoordinasi langsung dengan LPM Universitas dan GPMF dan unit-unit lain yang ada di lingkungan UIN RIL (https://www.radenintan.ac.id/wujudkan-visi-uin-raden-intan-mulai-langkah-internasionalisasi/). Upaya upaya yang dilakukan misalnya, mengadakan workshop terkait penelitian dosen (https://lpm.radenintan.ac.id/lpm-selenggarakan-workshop-pengembangan-mutu/), bimbingan teknis penulisan karya ilmiah bagi dosen untuk menembus jurnal bereputasi (nasional dan internasional), pelatihan pembelajaran melalui sistem http://elearning.radenintan.ac.id untuk dosen, pengembangan staf dilakukan melalui pelatihan/workshop penyusunan analisis jabatan dan analisa beban kerja pegawai (https://www.radenintan.ac.id/uin-menuju-tata-kelola-lebih-baik/), dan kegiatan-kegiatan lain dalam rangka pengembangan kelembagaan.

Kepemimpinan

Kepemimpinan di UPPS FTK UIN RIL dan PS mencakup tiga aspek berikut:
a. Kepemimpinan operasional
Kepemimpinan operasional ditunjukkan melalui kemampuan dekan FTK UIN RIL dalam menerjemahkan VMTS ke dalam Renstra dan Renop yang diimplementasikan melalui kegiatan-kegiatan operasional dalam bentuk Rencana Pengembangan UPPS FTK UIN RIL. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan seluruh kaprodi di lingkungan UPPS FTK UIN RIL untuk mensinkronisasikan kegiatan FTK UIN RIL dengan strategi pencapaian visi keilmuan PS di lingkungan FTK UIN RIL. Penjabaran dalam kebijakan dan aktivitas di lingkungan UPPS FTK UIN RIL tertuang dalam ORTAKER UIN RIL dilakukan dengan memperhatikan nilai norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama. Dalam ORTAKER UIN RIL dinyatakan, bahwa Dekan mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebijakan Rektor (ORTAKER UIN RIL Pasal 13). Dekan dibantu oleh tiga orang wakil dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama PS merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas, dipimpin oleh Ketua PS, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PS terdiri atas: a. Ketua PS; b. Sekretaris PS; dan c. Dosen Ketua PS mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan PS berdasarkan kebijakan Dekan Sekretaris PS mempunyai tugas membantu Ketua PS dalam bidang penyelenggaraan PS, melakukan evaluasi, dan membuat laporan. Laboratorium pada UPPS FTK UIN RIL dijalankan secara terpadu (Laboratorium terpadu) yang merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada UPPS dan PS, dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah tanggung jawab Dekan.Bagian Tata Usaha merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas, dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha, berada di bawah tanggung jawab Dekan. Bagian Tata Usaha UPPS FTK UIN RIL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha UPPS FTK UIN RIL menyelenggarakan fungsi: a). penyusunan rencana dan program; b). pelaksanaan urusan keuangan; c). pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; d). pelaksanaan administrasikepegawaian dan sistem informasi; e). pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; dan f). pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.

b. Kepemimpinan organisasional
Kepemimpinan organisasional yang dijalankan UPPS FTK UIN RIL mengacu pada pemahaman tata kerja antar unit dalam organisasi, berdasarkan pada mekanisme kepemimpinan kolektif kolegial yang memegang pada prinsip tanggung jawab pada bidang-bidang berbeda. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan; Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. Dekan dibantu Kepala Tata Usaha dalam pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UPPS FTK UIN RIL serta memberikan layanan pendukung kepada civitas akademika. Sedangkan Kepala Laboratorium terpadu UPPS FTK UIN RIL membantu Dekan dalam pengembangan dan pemanfaatan laboratorium untuk pembelajaran di lingkungan UPPS FTK UIN RIL dalam rangka mencapai Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi.

c. Kepemimpinan publik
Kepemimpinan publik UPPS FTK UIN RIL ditunjukkan dengan kepercayaan publik terhadap FTK UIN RIL yang dipercaya mengelola Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG DalJab) sejak 2013 sampai 2019 Kepemimpinan publik UPPS FTK UIN RIL juga ditunjukan dengan terjalinnya kerja sama dengan instansi atau stakeholders untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemenuhan kebutuhan lapangan kerja bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Hal ini terwujud dari kepercayaan masyarakat
terhadap pimpinan dalam berbagai lembaga. Prof. Dr. Hj. Nirva Diana, M.Pd (Dekan FTK UIN RIL) Ketuadivisi edukasi BPK wilayah Lampung, Dewan Pakar KPPI lmpung, Dewan Pembina IWAPI Provinsi Lampung, Dewan Konsultatif Pemeriksa Keuangan Negara Provinsi lampung. Ketua bidang pemberdayaan perempuan MUI Provinsi Lampung dan atas nama Prof. Dr. H. Deden Makbuloh, M.Ag (Wadek 1 FTK UIN RIL) sebagai Ketua Bidang Pendidikan Dan Kaderisasi MUI Provinsi Lampung. Dr. Guntur C. Kesuma, MA (Wadek 2 FTK UIN RIL) Sebagai anggota MUI Kota Bandar Lampung. Prof. Dr. H. Subandi, MM (Wadek 3 FTK UIN RIL) sebagai Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Lampung. Sedangkan, Kepemimpinan Publik Kaprodi dan Seikprodi: Dr. Umi Hijriyah, M.Pd (Kaprodi PAI S1) sebagai Ketua PRK MUI Kota Bandar Lampung. Dr. Heru Juabdin Sada, M.Pd.I. (Sekprodi PAI S1) sebagai Wakil Sekretaris PDRI Provinsi Lampung dan Wakil Ketua PSPII Provinsi Lampung.

Developed by Admin Tarbiyah Faculty, new Update @20 Mei 2024

Template with Royal Elementor